Keep fighting my fate
RSS icon Email icon Home icon

  • Potensi Industri Kreatif Berlandaskan Budaya Indonesia dalam Menghadapi Badai AC-FTA

    Print E-mail

    Posted on February 13th, 2010 by Dimas Prasetyo, and has been read for 789 times 2 comments

    Pendahuluan

    Menjelang didentangkannya lonceng tahun 2010, sebagian media dan pengamat ekonomi kita sibuk memperbincangkan kontroversi perjanjian perdagangan bebas antara perhimpunan negara-negara asia tenggara (ASEAN) dengan Republik Rakyat Tiongkok yang biasa disebut Asean China Free Trade Agreement (AC-FTA). Banyak pendapat yang mengemuka dalam isu ini. Sebagian besar dari para pengamat memprediksi dampak buruk dari perjanjian dagang bebas ini. Mereka berpendapat bahwa penurunan tarif/bea masuk barang-barang impor dari Tiongkok hingga 0% hanya akan merugikan ekonomi nasional. Pendapat ini didasari pada fakta sebelum AC-FTA ini resmi berlaku, barang-barang import dari Tiongkok yang termasyur dengan harganya yang murah, telah mendominasi pasar nasional. Meski dari segi kualitas barang impor dari Tiongkok ini tidak lebih baik dari produk lokal, para konsumen cenderung memilih barang impor karena selain harga yang lebih murah, dari segi design kemasan pun lebih menarik. Namun sebaliknya, pihak pendukung terlaksananya AC-FTA yang umumnya dari kubu pemerintah, menerangkan bahwa perjanjian ini akan berdampak positif bagi ekspor produk Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok. Tiongkok dengan penduduk terbanyak di dunia dan pertumbuhan ekonomi terpesat menjadikannya sebuah pangsa pasar yang potensial bagi eksportir Indonesia.

    Namun arah angin di publik Indonesia saat ini tetap mengarah ke upaya untuk melakukan renegosiasi pelaksanaan AC-FTA. Indonesia dinilai belum siap dan oleh karenanya, hanya akan membawa lebih banyak kerugian, daripada keuntungan yang mampu diperoleh. Hakikatnya, ada beberapa alasan mengapa isu AC-FTA ini hangat diperdebatkan di publik. Pertama, adalah ketidaksiapan industri manufaktur Indonesia terhadap serbuan barang-barang murah dari Tiongkok. Masih tingginya biaya produksi di Indonesia yang diakibatkan dari rendahnya efisiensi produksi menyebabkan produk hasil industri lokal tidak dapat bersaing dari segi harga. Selain itu, kekhawatiran para ekonom adalah dampak negatif terhadap meningkatnya jumlah pengangguran. Diprediksi bahwa industri manufaktur dan unit usaha kecil menengah yang tidak mampu bersaing dengan harga barang-barang dari Tiongkok, akan gulung tikar atau melakukan pengurangan tenaga kerja.

    Sistem pasar bebas antar negara ini tak ayal menjadi suatu pemakluman di era globalisasi. Bahkan dari beberapa abad lalu pun dua pemikir Inggris Adam Smith dan David Ricardo telah mengemukakan pendapatnya tentang hal ini. Dalam bukunya yang lazim dikenal The Wealth of Nations, Adam Smith menyarankan kebebasan tiap individu untuk melakukan perdagangan tanpa ada batasan atau halangan apapun. Teori yang ia kemukakan ini hakikatnya merupakan antitesis dari paham merkantilisme yang saat itu dianut oleh negara-negara Eropa. Paham Merkantilisme menghendaki kwantitas ekspor suatu negara yang selalu lebih tinggi daripada kwantitas impornya, sehingga selalu tercipta neraca perdagangan surflus. Jika ditilik lebih dalam, sistem ekonomi ini hanyalah akan menguntungkan negara yang memiliki sumberdaya baik alam atau manusia yang kuat. Ia mengekspor banyak komoditi ke negara lain, namun menerapkan proteksi terhadap barang impor yang ingin masuk ke pasar domestiknya. Sehingga demikian, akan selalu terdapat negara industri/kaya, dengan negara konsumen/miskin. Oleh Adam Smith, sistem ini dikirtik, dan ia menawarkan suatu sistem pasar bebas yang dapat memicu semua potensi individu untuk bersaing secara sehat. David Ricardo pun mendukung teori ini dengan mengatakan bahwa untuk dapat bersaing, tiap produk harus memiliki keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif ini diperoleh dari efisiensi proses produksi yang akan berdampak pada optimalisasi harga jual. Dua bangsa yang memproduksi produk yang sama akan saling bersaing dalam masalah efisiensi proses produksi dan harga jual.

    Dari sisi historis, hakikatnya sistem pasar bebas bukanlah sebuah hal yang baru bagi Indonesia yang dahulu bernama Nusantara. Dalam nyanyian tradisional kita mengenal ungkapan bahwa nenek moyang kita adalah seorang pelaut. Nusantara sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, telah menciptakan pelaut-pelaut tangguh tidak hanya antar pulau, namun pula sampai ke daratan Tiongkok dan pesisir Afrika. Kota-kota pesisir seperti Makasar, Banten, Demak, Malaka, dan Tuban adalah beberapa bandar pelabuhan internasional yang kerap disinggahi pedagang mancanegara. Saat sebelum kedatangan bangsa Eropa yang memonopoli perdagangan di Nusantara, telah terjadi perdagangan bebas antar bangsa. Tak ada tarif bea masuk atau penetapan kuota apapun. Semua bebas untuk berdagang di bandar-bandar dan tawar-menawar tanpa ada tekanan. Baru setelah bangsa Eropa terutama Portugis dan Belanda menguasai perdagangan Nusantara, mereka menerapkan sistem monopoli yang mengharuskan produsen domestik hanya menjual barang dagangannya ke pihak Portugis/Belanda. Pelayaran Hongi adalah salah satu bentuk nyata dari patroli antisipasi penyelendupan yang dilakukan oleh orang Maluku yang ingin menjual rempah-rempah ke pedagang lain. Sistem pembatasan dalam perdagangan ini masih berlaku hingga saat ini dengan dalih untuk melindungi ekonomi domestik dan surflus ekspor.

    Pada kenyataannya, sistem ekonomi pasar bebas sempurna memang tidak dapat dilakukan sepenuhnya di Indonesia. Ada 8 sektor kurang lebih menurut mentri perindustrian Kabinet Indonesia Bersatu II MS Hidayat yang membutuhkan renegosiasi[1]. Perlu diakui pula, proteksi dan subsidi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah tidak kunjung membuat industri lokal siap untuk menghadapi era pasar bebas. Para pengusaha lokal cenderung terlanjur “nyaman” dalam iklim ekonomi domestik dan hanya bisa protes ketika ada barang impor yang menyaingi produk lokal.

    Ketika AC-FTA berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2010, serentak gelombang protes dari berbagai elemen pengusaha dan buruh menentang atau paling tidak menuntut penundaan perjanjian area pasar bebas ini. Jika kita kaji lagi, AC-FTA ini bukanlah sesuatu yang baru dibicarakan selama beberapa bulan lantas disetujui oleh pemerintah. Proses terwujudnya area pasar bebas China ASEAN ini sudah dirintis sejak 10 tahun yang lalu. Diawali dari KTT ASEAN + China pada November 2000 yang diprakarsai oleh perdana mentri Tiongkok saat itu, Zhu Rong Ji, bahwa diperlukan suatu area perdagangan bebas yang meliputi negara ASEAN dan China. Selanjutnya, di bulan Maret 2001 dibentuklah sebuah tim gabungan yang akan mengkaji kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan kerjasama ini. Hingga demikian, pada November 2001 di KTT ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, ditandatanganilah kerangka kerja perjanjian ASEAN China Free Trade Agreement[2]. Pelaksanaan kerangka kerja ini pula telah memperhatikan kesiapan industri-industri negara berkembang ASEAN untuk mengantisipasi sistem pasar bebas.

    Dilansir dari situs vibizdaily.com, ada tiga tahapan besar yang pada akhirnya akan bermuara pada pemberlakuan tarif 0% bea masuk barang impor di kawasan ASEAN dan China. Pertama, adalah Early Harvest Programme (EHP) yaitu penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, keautan perikanan, makanan, minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0% pada Januari 2006. Kedua, adalah Normal Track 1 (NT1) dan Normal Track 2 (NT2). Untuk NT1, penurunan bea masuk dimulai sejak tanggal 20 Juli 2005 dan menjadi 0%pada 2010. Sedangkan NT2 diterapkan menjadi 0% pada tahun 2012. Ketiga, adalah Sensitive Track (ST) yaitu Sensitive list (SL) dimana tarif bea masuk akan diturunkan/ dihapusmenjadi 0-20% pada tahun 2012 sampai 2017 dan menjadi 0-5% mulai tahun 2018; Highly Sensitive List (HSL) dimana tarif bea masuk akan diturunkan/ dihapus menjadi 0-5% mulai tahun 2015; dan General Exclusion List (GEL) dimana tarif yang berlaku adalah MFN[3].

    Jika ingin dicermati dari fakta di atas, sudah ada langkah-langkah bertahap yang memungkinkan tiapnegara penandatangan perjanjian mencapai kesiapan pada saat AC-FTA diberlakukan resmi 1 Januari 2010. Namun pada kenyataannya, para pengusaha dan industri Indonesia masih merasa belum siap dan merasa terancam dengan semakin membanjirnya barang impor dari China. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat ekonomi domestik kita harus bergerak cepat untuk mendayagunakan potensi-potensi lokal demi bertahan dan tetap melaju ke depan di tengah badai AC-FTA. Salah satu cara yang paling memungkinkan adalah melalui industri kreatif berlandaskan kebudayaan lokal Indonesia.

    Keunggulan komparatif yang dikemukakan oleh David Ricardo untuk memenangkan persaingan di pasar bebas sejatinya hampir mustahil dilakukan oleh Indonesia. Tiongkok akan amat sulit untuk dikejar dalam hal efisiensi dan minimalisasi ongkos produksi. Mereka mampu memproduksi suatu barang secara masal di pabrik-pabrik raksasa. Sedangkan di Indonesia, jenis barang sejenis masih diproduksi di unit usaha kecil menengah yang sudah pasti memerlukan ongkos produksi yang lebih besar. Oleh karena itu, perlu ada keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh produk Indonesia untuk dapat memasuki pasar negara lain. Hal ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh Himawan Wijanarko, General Manager Strategic Services The Jakarta Consulting Group, bahwa tak dapat lagi hanya berpegangan pada komparasi harga produksi, namun diperlukan pula strategi pemasaran dan fokus pada optimalisasi suatu jenis produksi[4]. Dalam hal ini, pemanfaatan potensi kebudayaan lokal melalui industri kreatif dapat berperan besar. Kita sudah melihat contoh industri kreatif yang sayangnya dilakukan bukan oleh pihak Indonesia. Batik Adidas, adalah salah satu bukti nyata bagaimana potensi kebudayaan lokal Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung keunggulan kompetitif[5]. Dalam kasus ini, Adidas menggunakan motif batik Indonesia untuk beberapa produknya seperti sepatu, jaket, dan lain-lain. Di sini Adidas telah mampu memproduksi sesuatu yang unik atau tak sama dengan produk lain. Ada sebuah keunggulan kompetitif yang tidak mampu dilihat dari hanya sebatas perbedaan harga. Hal inilah yang seyogyanya dilakukan oleh para pengusaha Indonesia saat ini. Banyak hasil kekayaan lokal Nusantara yang mampu dimanfaatkan untuk membangun industri kreatif yang kuat. Bukan hanya batik, masih banyak motif dan jenis kain lain seperti ulos, songket, dan masih banyak lagi yang dapat diberdayakan sebagai komoditi ekspor Indonesia.

    Modifikasi dan inovasi merupakan dua hal pokok yang dibutuhkan dalam industri kreatif. Kebudayaan lokal yang dimiliki Indonesia jangan hanya dilihat sebagai apa adanya. Perlu ada kajian dan improvisasi untuk memghasilkan sebuah produk yang diminati oleh pasar. Kebudayaan Indonesia amat kaya, tak perlu takut akan kehabisan ide dan potensi yang belum tergali.

    Namun di luar semua itu, sikap cinta produk dalam negeri juga perlu digalakan demi mendukung daya saing produk Indonesia[6]. Suatu produk yang tidak dicintai oleh masyarakat pembuatnya sendiri, tak akan mampu bersaing ke luar negeri. Kita bisa melihat Toyota dan Honda di Jepang. Produk tersebut mampu untuk bersaing ke pasar luar negeri karena masyarakatnya cinta dan bangga akan hasil produksinya sendiri. Selain itu, pemerintah Jepang juga menanamkan rasa malu pada bangsanya jika menggunakan produksi sejenis yang berasal dari luar negeri[7]. Hal sepertinyalah yang harus dipupuk dalam hati setiap orang Indonesia. Bangga akan produk kekayaan budaya sendiri. Salah satu bukti kecilnya adalah budaya memakai batik. Ketika kita sudah mencintai budaya memakai batik, secara tidak langsung kita telah mempromosikan kepada dunia bahwa batik yang dipakai dalam kesempatan-kesempatan informal adalah salah satu hasil dari industri keatif kita. Namun sebaliknya, jika kita sebagai bangsa penghasil kebudayaan terkait tidak bangsa akannya, maka mutlak industri kreatif berlandaskan potensi budaya lokal tak mampu menembus pasar luar negeri.

    Penutup

    Bangsa Indonesia dikenal karena keanekaragaman budaya dan keindahan alamnya. Sebuah kesalahan besar jika budaya yang memiliki sejuta potensi ini tidak kita manfaatkan bagi kepentingan bangsa.  Khususnya di era globalisasi dimana tiap bangsa dituntut untuk memiliki spesialisasi. Kita dapat memanfaatkan potensi budaya lokal ini untuk mengembangkan industri kreatif kita. Batik merupakan salah satu contoh kecil penerapan budaya lokal pada industri kreatif. Masih banyak hasil kebudayaan kita yang belum tereksplorasi oleh industri kreatif. Oleh karena itu, selain kita memperkokok kemampuan untuk dapat bersaing di era perdagangan bebas, kita pun dapat menunjukan identitas kita sebagai suatu bangsa melalui industri kreatif berlandaskan kebudayaan lokal nusantara.


    [1] http://www.kapanlagi.com/h/pemerintah-siap-renegosiasi-fta-asean-china.html

    [2] http://vibizdaily.com/detail/Bisnis/2010/01/22/sekilas_kronologis_acfta

    [3] ibid

    [4] http://jjfmradio.com/content.php?menu=24&content=973&category=50

    [5] http://www.freshnessmag.com/2006/10/14/adidas-materials-of-the-world-indonesia/

    [6] http://www.antarajatim.com/lihat/berita/25414/Aku-Cinta-Indonesia-Perketat-Derap-Langkah-FTA

    [7] Ibid


    Related Links:


     

    2 responses to “Potensi Industri Kreatif Berlandaskan Budaya Indonesia dalam Menghadapi Badai AC-FTA” RSS icon


    Leave a reply

    CommentLuv Enabled

Canonical URL by SEO No Duplicate WordPress Plugin